MENGAPA WANITA HARUS BERHIJAB?
MENGAPA WANITA HARUS BERHIJAB?
Pertanyaan ini penting jawabannya jauh lebih penting. Jilbab atau hijab satu yang diperintahkan oleh Sang Pembuat syariat. Sebagai syariat yang konsekwensi jauh ke depan, kebahagiaan dan kemashlahatan hidup di dunia dan akhirat. Jadi, jilbab tidak persoalan adat ataupun mode fashion Jilbab busana universal yang dikenakan oleh yang mengikrarkan keimanannya. Perintah mengenakan hijab ini berlaku umum segenap muslimah yang di penjuru bumi. Berikut kami ulas jawaban dari pertanyaan di atas: Pertama : Sebagai ketaatan Allah dan RasulNya. Ketaatan sumber kebahagian dan kesuksesan besar di dunia dan akherat. Seseorang tidak akan manisnya iman manakala ia tak merealisasikan,mengaplikasikan serta segenap perintah Allah dan RasulNya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. وَمَن يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا “Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka ia mendapat kemenangan yang besar”. [Al Ahzab:71] Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. ذَاقَ طَعْمَ الإِيماَنِ مَنْ رَضِيَ بالله رَباًّ وَبالإسْلامِ دِيْناً وَبِمُحَمَّدٍ رَسُوْلًا. “Sungguh akan manisnya iman, seseorang yang rela Allah sebagaiRabb, Islam sebagai agama, dan Muhammad sebagai Rasul Allah”. [HR Muslim]. Kedua : Pamer aurat dan keindahan tubuh merupakan maksiat yang murka Allah dan RasulNya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. وَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُّبِينًا “Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sungguhlah dia sesat, sesat yang nyata”. [Al Ahzab:36]. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. كُلُّ أُمَّتِي مُعَافىً إلاَّ المُجَاهِرُن. “Setiap umatku (yang bersalah) dimaafkan, kecuali orang yang secara terang-terangan (berbuat maksiat)”. [Muttafaqun alaih]. Sementara yang pamer aurat dan keindahan tubuh sama dengan kata dia berani menampakkan kemaksiatan secara terang-terangan. Ketiga : Sesungguhnya Allah hijab meredam sekian macam fitnah (kerusakan) Jika sekian macam fitnah redup dan lenyap, maka masyarakat yang dihuni oleh kaum berhijab lebih aman dan selamat dari fitnah. Sebaliknya, masyarakat yang dihuni oleh yang gemar bertabarruj (berdandan seronok), pamer aurat dan keindahan tubuh, sangatlah rentan terhadap ancaman sekian banyak fitnah dan pelecehan seksual serta gejolak syahwat yang malapetaka dan yang besar. Jasad yang bugil jelas memancing perhatian dan pandangan berbisa. Itulah penghancuran dan pengrusakan moral dan sebuah masyarakat. Keempat : Tidak berhijab dan pamer perhiasan mengundang fitnah laki-laki. Seorang wanita memamerkan tubuh dan perhiasannya di hadapan laki-laki non mahram, jelas mengundang perhatian kaum laki-laki hidung belang dan serigala berbulu domba. Jika ada mereka akan memangsa dengan laksana singa sedang kelaparan. Seorang penyair berkata, نظرة فإبتسامة فسلام * فكلام فموعد فلقاء. “Berawal dari pandangan senyuman salam disusul lalu dengan janji dan pertemuan”. Baca Juga Jilbab Gaul Dalam Timbangan Syariat Kelima : Seorang muslimah yang hijab, secara tidak langsung ia kepada kaum laki-laki,“Tundukkanlah pandanganmu, aku bukan milikmu dan kamu bukan milikku. Aku milik orang yang dihalalkan Allah bagiku. Aku orang merdeka yang tidak dengan siapapun dan aku tidak tertarik dengan siapapun aku lebih tinggi dan jauh lebih terhormat dibanding mereka.” Adapun yang bertabarruj atau pamer aurat dan menampakkan keindahan tubuh di depan kaum laki-laki hidung belang, secara tidak langsung ia berkata, “Silahkan menikmati keindahan tubuhku dan wajahku. Adakah orang yang mendekatiku? Adakah orang yang memandangku? Adakah orang yang memberi senyuman kepadaku? Ataukah orang yang berseloroh,“Aduhai cantiknya dia?”. Mereka berebut keindahan tubuhnya dan wajahnya mereka terfitnah. Manakah salah dua di atas yang lebih merdeka? Jelas, yang berhijab secara sempurna memaksa setiap untuk menundukkan pandangan mereka dan bersikap hormat melihatnya, mereka bahwa dia wanita merdeka, bebas dan sejati. Oleh itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala hikmah di balik perintah mengenakan hijab dengan firmanNya. ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا “Yang demikian supaya mereka lebih untuk dikenal, karena mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Pengasih”. [Al Ahzab : 59] Wanita yang menampakkan aurat dan keindahan tubuh serta parasnya, pengemis yang merengek-rengek dikasihani. Tanpa sadar mereka rela menjadi mangsa kaum laki-laki bejat dan rusak. Dia menjadi terhina, terbuang, murahan dan kehilangan harga diri dan kesucian. Dan dia telah dirinya dalam dan malapetaka hidup. SYARAT-SYARAT HIJAB Hijab sebagai dari syariat islam, batasan-batasan jelas. Para ulama pembela agama Allah telah dalam tulisan-tulisan mereka seputar hijab. Setiap mukminah hendaknya batasan syariat dengan hijab ini. Menjadikan Kitabullah dan Sunnah NabiNya sebagai dasar rujukan dalam beramal, serta tidak berpegang pendapat-pendapat dari pengekor hawa nafsu. Dengan demikian disyariatkanya hijab terwujud, bi’aunillah. Diantara syarat hijab antara lain: Pertama : Hendaknya seluruh tubuh dan tidak menampakkan anggota tubuh sedikitpun di yang dikecualikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَيُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّمَاظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ “Dan katakanlah wanita-wanita mukminat, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka”. [An Nuur:31]. Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا {59}* لَّئِن لَّمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لاَيُجَاوِرُونَكَ فِيهَآ إِلاَّ قَلِيلاً Baca Juga Surat Menyurat Antara Laki-Laki Dengan Perempuan “Wahai Nabi katakanlah isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin,“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian supaya mereka lebih untuk dikenal, karena mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang”. [Al Ahzab : 59]. Kedua : Hendaknya hijab tidak perhatian pandangan laki-laki bukan mahram. Agar hijab tidak memancing pandangan kaum laki-laki maka persyaratan sebagai berikut: -. Hendaknya hijab dari kain yang tebal tidak menampakkan warna kulit tubuh. -. Hendaknya hijab longgar dan tidak menampakkan anggota tubuh. -. Hendaknya hijab bukan dijadikan sebagai perhiasan bahkan satu warna bukan sekian warna dan motif. -. Hijab bukan pakaian dan kesombongan. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut. من لبس ثوب شهرة في الدنيا ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة ثم ألهب فيه النار. “Barangsiapa yang mengenakan pakaian di dunia maka Allah mengenakan pakaian kehinaan nanti pada hari kiamat ia dalam Neraka”. [HR Abu Daud dan Ibnu Majah, dan hadits ini hasan] -. Hendaknya hijab tidak diberi parfum atau wewangian. Dasarnya hadits dari Abu Musa Al Asy’ary Radhiyallahu ‘anhu, dia bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. أَيُّماَ امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَليَ قَوْمٍ لِيَجِدوُا رِيْحَهَافهي زَانِيَةٌ. “Siapapun yang mengenakan lalu segolongan orang mereka baunya, maka ia wanita pezina”. [HR Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi, dan hadits ini Hasan]
Ketiga : Hendaknya pakaian atau hijab yang dikenakan tidak pakaian laki-laki atau pakaian kafir. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ. “Barangsiapa yang kaum maka dia bagian dari mereka”. [HR Ahmad dan Abu Daud] Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutuk laki-laki yang mengenakan pakaian serta mengutuk yang berpakaian laki-laki. [HR Abu daud Nasa’i dan Ibnu Majah, dan hadits ini sahih]. Catatan : Syaikh Albani dalam kitabnya Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah Fil Kitab Was Sunnah mengatakan, wajah sunnah hukumnya (tidak wajib) akan yang memakainya mendapat keutamaan. Wallahu a’lam Tulisan ini saya tujukan saudari-saudariku seiman yang berhijab lebih memantapkan hijabnya untuk wajah Allah. Juga mereka yang belum berhijab bertaubat dan segera memulainya mendapat ampunan dari Allah Azza wa Jalla. Wallahu waliyyut taufiq (Ummu Ahmad Rifqi ) Maraji’: -Al Afrah, Ahmad bin Abdul Aziz Hamdani. -Tanbihaat Ahkaami Takhtasu Bil Mukminaat, Dr. Shalih Fauzan bin Abdullah Al Fauzan. -Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah Fil Kitabi Was Sunnah, Syaikh Nashiruddin Al Albani.
FZ-SIGNATURE hadir sebagai sahabat muslimah Indonesia dan dunia untuk menjadi sebaik-baik hamba yang taat pada syariat.
Komentar
Posting Komentar